Pemilihan umum (pemilu) merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat yang mana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung. Yang dimaksud dengan pemimpin politik di
sini adalah wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat
(parlemen), baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan pemimpin di
lembaga legislatif dan eksekutif atau kepala pemerintahan seperti presiden,
gubernur, dan bupati/walikota. Pemilihan umum dilaksanakan sebagai aspresiasi
masyarakat terhadap pemerintah. Rakyat bisa menentukan sendiri siapa yang layak
menjabat sebagai kepala pemerintahan baik di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah.
Pemilihan umum yang baik dan bersih menyaratkan adanya pemilih yang mempunyai pengetahuan, kesadaran, bebas dari
intimidasi berbagai pihak, dan terhindar dari pengaruh jaminan uang (money
politic). Dalam rangka inilah proses pemilu perlu ditanggapi secara kritis oleh masyarakat, khususnya oleh pemilih dalam pemilu.
Oleh karena
itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu harus melakukan
upaya melalui regulasi serta bekerjasama dengan pemangku kepentingan untuk
melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat
pemilih. Salah satu
kategori pemilih yang mempunyai pengaruh besar terhadap kehidupan demokrasi di
masa mendatang adalah pemilih pemula. Selain jumlahnya yang akan terus
bertambah, potensi daya kritis mereka dapat menentukan hasil pemilu.
Pemilih pemula
adalah pemilih yang baru pertama kali akan menggunakan hak pilihnya. Pemilih
pemula terdiri dari masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih. Adapun
syarat-syarat yang harus dimiliki seseorang agar dapat memilih adalah sudah
berumur 17 (tujuh belas) tahun; sudah/pernah menikah; purnawirawan/sudah tidak
lagi menjadi anggota TNI/kepolisian yang dibuktikan dengan SK pensiun dari
pejabat TNI/polri yang berwenang memberikannya; dan berdomisili di daerah
pemilihan (dapil) sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkannya daftar
pemilih sementara (DPS) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
Dalam hal seseorang belum memiliki KTP, maka ia dapat menggunakan tanda
identitas kependudukan atau surat keterangan bukti domisili yang dikeluarkan
oleh pejabat yang berwenang.
Pengenalan proses
pemilu sangat penting untuk dilakukan kepada pemilih pemula terutama bagi
mereka yang baru berusia 17 tahun. KPU dibantu oleh pihak terkait lainnya harus
mampu memberikan kesan awal yang baik tentang pentingnya suara pemilih pemula
dalam pemilu bahwa suara mereka dapat menentukan pemerintahan selanjutnya dan
dapat meningkatkan kesejahteraan hidup bangsa. Pemahaman yang baik itu diharapkan dapat menjadi motivasi
untuk terus menjadi pemilih yang cerdas. Peranan pemilih pemula sangat penting
karena sebanyak 20% dari jumlah seluruh pemilih adalah pemilih pemula. Dengan demikian, jumlah pemilih pemula sangatlah besar, sehingga
hak warga negara dalam menggunakan hak pilihnya jangan sampai tidak berarti
akibat dari kesalahan-kesalahan yang tidak diharapkan, seperti seseorang sudah
memiliki hak pilih namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak
terdaftar sebagai pemilih atau juga masih banyak kesalahan dalam mengunakan hak
pilihnya.
Siapapun itu yang
bisa merebut perhatian kalangan, ia akan dapat merasakan keuntungannya. Hal ini
tentu memengaruhi pengamanan proses regenerasi kader-kader politik ke depan,
meskipun membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Ketiadaan dukungan dari kalangan
pemilih akan terasa cukup merugikan bagi target-target suara pemilu yang telah
ditetapkan oleh tiap-tiap parpol. Namun demikian, objek kajian politis ini
semestinya tidak berhenti pada kerangka hitungan. Jauh lebih mendalam yakni meletakkan komponen ini pada
kerangka pendidikan politik yang lebih mengacu pada aspek pencerdasan bangsa. Kini
perlu ada pembenahan sudut pandang di kalangan pemilih pemula pada ruang
politik yang lebih luas. Cara yang efekitif adalah dengan meletakkan pelajar
sebagai subjek pendidikan politik itu sendiri, tidak terus-menerus sebagai
objek.
Selama
ini pemilih pemula sebagaimana masyarakat pada umumnya selalu menjadi objek
politik. Mereka hanya dilirik dalam lingkungan suara saja. Hal ini
mengakibatkan tidak tercapainya tujuan dari pendidikan politik itu sendiri
padahal mereka sangat berperan penting dalam kegiatan perpolitikan di Indonesia
khususnya dalam pemilihan umum. Fakta yang didapat dari lapangan menyatakan
bahwa masih banyak pemilih pemula yang sekadar memilih atau asal ikut tanpa
diikuti dengan pemahaman dan kesadaran. Penggunaan hak politik mereka nampaknya
tidak diiringi oleh pendidikan politik (political education) yang
memadai. Akibatnya, ketiadaan kesadaran politik yang hadir di setiap
partisipasi yang mereka lakukan dapat dirasakan. Hal ini tidak lebih dari
sekadar aksi ritual yang lebih menyaratkan
untuk digugurkan, semoga bukan sebagai aksi apatisme akibat kejenuhan emosional
mereka. Selama sudut pandang ini tidak mengalami perubahan, sudah bisa
dipastikan bahwa keadaan ini hanya akan memicu lahirnya “eksploitasi politik”
di kalangan pemilih pemula. Selamanya
mereka hanya akan menjadi objek penderita dan objek kepentingan dari golongan
yang menginginkan dukungan suara semata.
Beberapa minggu
terakhir di bangsa kita ini, banyak partai
politik yang menetapkan kalangan pelajar dan pemilih pemula sebagai target
dukungan suara. Partai-partai ini secara terbuka menyosialisasikan dirinya
melalui media massa yang menyatakan mereka siap merangkul kalangan ini.
Fasilitas dan janji yang dikhususkan untuk kalangan pemilih pemula disiapkan
sedemikian rupa untuk
mengikutsertakan mereka dalam kesuksesannya. Secara
mengejutkan beberapa partai politik telah menyiapkan serangkaian program yang
cukup fantastis untuk menarik minat pelajar guna terlibat secara aktif.
Terlepas dari
begitu banyaknya program yang dibuat oleh partai-partai politik, yang
terpenting saat ini adalah kita harus mengetahui apakah program-program
tersebut memiliki tujuan pendidikan politik yang jelas ? Apakah hasilnya bisa
diukur secara kualitatif selain hitungan kuantitatif pada
waktu pemilihan ?. Setidaknya ada beberapa hal yang mesti menjadi output untuk diperhatikan dari
program-program tersebut. Pertama, harus mampu menumbuhkan kesadaran berpolitik
sejak dini. Kedua, harus
mampu menjadikan aktor politik dalam lingkup peran dan status yang disandang.
Ketiga, harus mampu mamberikan pemahaman akan hak dan kewajiban politik sebagai
warga negara. Keempat, harus mampu memberikan ketentuan tentang sikap dan
aktifitas politiknya.
Pemilihan umum
merupakan salah satu cerminan negara demokratis. Pemilihan
umum menjadi sarana bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam pemilihan
pemimpin mereka. Peranan pemilih tentu sangat menentukan hasil dan
penyelenggaraan pemilu, karena pemilu mengatur proses artikulasi pilihan
pemilih menjadi suara (votes) dan
mentransformasikan suara ke dalam distribusi kewenangan pemerintah
(eksekutif/legislatif). Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif,
eksekutif, dan kepala pemerintahan sebagaimana bunyi Undang-Undang Dasar (UUD)
1945 pasal 22E ayat (2).“Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”, pasal 18 ayat (4). “Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.
Berdasarkan
ketentuan umum pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD,
dan DPRD, yang dimaksud pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah pemilu yang
dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar RI tahun 1945. Sementara itu, dalam sejarah
pemilihan presiden, pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh
rakyat hanya dilaksanakan dua kali yaitu pada tahun 2004 dan tahun 2009 yang
mana sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dengan suara
terbanyak. Pemilu presiden dan wakil presiden adalah pemilu yang dilaksanakan
untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusungkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan
memeroleh jumlah kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi di DPR atau
memeroleh 25% dari jumlah suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR,
DPD, dan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU Nomor 42 Tahun
2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden). Sedangkan pemilu
kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pemilu yang dilaksanakan untuk
memilih pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusungkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan. Pemilihan
umum dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan di tempat
pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.
Berkaitan dengan
hal tersebut, sebagai pemilih khususnya pemilih pemula diperlukan pengetahuan
tentang hal-hal yang berkaitan dengan peserta pemilu sebelum pelaksanaan
pemilihan umum. Ada beberapa hal yang perlu diketahui, antara lain sebagai berikut.
1.
Ketahui Visi, Misi, dan Program Peserta Pemilih
Dalam
hal pemilihan anggota DPR dan DPRD, visi, misi, dan program partai sangat
berkaitan erat dengan visi, misi, dan program calon, sehingga antara visi,
misi, dan program partai dengan visi, misi, dan program calon harus dicermati
secara komprehensif. Adapun untuk pemilihan umum anggota DPD, presiden dan
wakil presiden, dan pemilukada, visi, misi, dan program calon menjadi fokus
utama yang perlu dicermati.
Visi
adalah rangkaian kalimat yang merupakan cita-cita atau impian sebuah
organisasi, perusahaan, atau individu yang ingin dicapai di masa depan. Dalam
konteks pemilu, visi peserta pemilu berkaitan dengan visi partai politik dan
calon. Visi merupakan
hal yang sangat penting dan mendasar bagi sebuah partai politik dan calon. Hal
ini disebabkan visi mengandung nilai-nilai, aspirasi serta kebutuhan partai
politik dan calon di masa depan.
Para
pemilih dan masyarakat dapat mengetahui visi partai politik dengan mencermati
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai. Sedangkan visi calon dapat dicermati melalui kampanye
maupun pertemuan atau rapat yang telah ditentukan. Tentu tidak semua visi
partai politik dan calon dapat dicermati oleh para pemilih dan masyarakat. Oleh
karena itu, sangat penting bagi pemilih (khususnya pemilih pemula) dan masyarakat
untuk menentukan terlebih dahulu partai politik dan calon yang akan diamati
visinya, sehingga pengamat pemilih dan masyarakat menjadi lebih fokus dan
detail. Selain itu,
pemilih juga bisa mendiskusikan visi partai politik dan calon tersebut dengan berbagai
elemen masyarakat, sehingga memperluas pemahaman dan pengetahuan mengenai
implikasi dari visi partai politik dan calon tersebut.
Misi adalah lanjutan dari visi. Misi merupakan alasan mendasar eksistensi dari suatu
organisasi berupa pernyataan untuk mengomunikasikan keberadaan suatu organisasi
kepada pemangku kepentingan, baik ke dalam maupun ke luar organisasi. Dalam
konteks partai politik dan calon, maka misi merupakan pernyataan partai politik
dan calon tentang posisi mereka yang dikaitkan dengan visi. Misi biasanya
mengarahkan partai politik dan calin menu suatu tujuan yang secara teknis dapat
dijabarkan ke dalam program-program. Misi menempati posisi strategis, karena
secara filosofis harus mampu menerjemahkan visi dan secara teknis harus mampu
diimplementasikan ke dalam program. Para pemilih harus kritis dalam mencermati
misi partai politik dan calon, karena misi merupakan langkah awal menuju
program yang secara teknis lebih mudah untuk dicermati. Sedangkan program
partai dan calon merupakan penerjemah secara teknis dari visi dan misi. Biasanya partai politik dan calon mengemas program tersebut sebagus
mungkin, sehingga program-program mereka terlihat sempurna dan menjanjikan masa
depan yang lebih baik kepada para pemilih dan masyarakat. Oleh
karena itu, para pemilih harus cerdas dan cermat dalam menilai program yang
ditawarkan oleh partai politik dan calon. Pemilih harus dapat menilai, apakah
program-program tersebut realistis apabila dihubungkan dengan kemampuan partai
politik dan calon yang bersangkutan ? Apakah program-program tersebut menyentuh
persoalan-persoalan yang sedang dihadapi oleh masyarakat ? Kecermatan
dan kecerdasan pemilih dalam menilai program-program tersebut merupakan suatu
yang sangat penting dalam menentukan pilihan. Kesalahan dalam menilai
program-program akan menimbulkan kesalahan dalam menentukan pilihan yang akan
mengakibatkan terpilihnya orang-orang yang tidak tepat untuk mengemban
tugas-tugas kenegaraan dan pemerintahan.
2.
Kenali Riwayat Hidup Calon dan Partai Politiknya
Sebelum
menentukan pilihan, sebaiknya pemilih mengenal dan mengetahui riwayat hidup
calon dan partai politiknya. Pengenalan
riwayat hidup calon tersebut, dapat berhubungan dengan latar belakang
pendidikan, pekerjaan, aktifitas dalam masyarakat, dan interaksi dalam
kehidupan sehari-hari dengan masyarakat. Sedangkan
riwayat partai politik dapat berhubungan dengan sejarah pendirian,
pengurusannya, dan rekan jejak di pemilu sebelumnya (apabila bukan partai baru). Pengenalan riwayat hidup calon dan partai politik ini
merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh pemilih. Melalui pengenalan
riwayat hidup, para pemilih setidaknya mempunyai gambaran dan informasi dasar
mengenai calon dan partai yang mengusungnya, sehingga ketika menentukan
pilihannya, para pemilih dapat menimbang baik buruknya calon dan partai politik
tersebut dan terhindar dari intimidasi berbagai pihak.
3.
Pastikan Pilihan Anda
Setelah
para pemilih memiliki informasi yang cukup mengenai visi, misi, dan program
partai politik dan calon, serta memeroleh data mengenai riwayat hidupnya, para
pemilih dapat mendiskusikan informasi dan data itu dengan elemen yang ada di
masyarakat, sehingga informasi dan data itu dapat menjadi dasar yang kuat bagi
pemilih dalam menentukan pilihan. Pemilih harus memilih secara rasional, apakah
calon yang akan dipilih itu benar-benar menawarkan program yang sesuai dengan
kebutuhan pemilih, dan secara personal, apakah calon merupakan sosok yang
betul-betul dapat dipercaya untuk dapat merealisasikan program tersebut ?
Komunikasi dengan calon merupakan faktor yang sangat menentukan pilihan. Komunikasi
tersebut dapat dibangun dengan berbagai sarana dan media. Di masa kini, hampir
semua calon menggunakan teknologi informasi dalam melakukan komunikasi dengan
pemilih. Fasilitas ini
dapat dioptimalkan oleh pemilih untuk menjalin komunikasi dengan calonberkaitan
dengan visi, misi, program maupun hal-hal terkait lainnya. Di samping itu,
pemilih juga semestinya tahu apakah dirinya terdaftar dalam daftar pemilih
tetap (DPT) atau tidak agar dapat memastikan bahwa ia siap memilih dan siap
menjadi pemilih yang cerdas memilih pemimpin yang berkualitas.
Masyarakat sebagai pemilih memiliki
peran penting dalam penyusunan daftar pemilih. Peran tersebut antara lain
dengan melakukan pengecekan. Apabila ada nama pemilih yang belum tercantum
dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang diumumkan di tempat-tempat strategis,
maka masyarakat dapat memberikan masukan pada petugas terkait sebelum
disahkannya DPT. Selain masyarakat, peranan media massa juga sangat diperlukan
karena media massa merupakan salah satu motor penggerak sosialisasi dalam
proses penyampaian informasi pemilu khususnya dalam tahapan kegiatan
pendaftaran pemilih kepada masyarakat. Adapun tahapan penyusunan daftar pemilih
adalah sebagai berikut.
-
Penerimaan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari
pemerintah kepada KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara serah-terima dan
dilampiri data kependudukan dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan data
elektronik (softcopy).
-
Penyusunan data pemilih dan daftar pemilih sementara (DPS) dengan
melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan DP4 dari pemerintah dan
pemerintah daerah.
-
Perbaikan DPS. Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai penetap DPS,
wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara berdasarkan masukan
dan tanggapan dari masyarakat.
-
Penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU
sesuai dengan tingkatannya. KPU menetapkan daftar pemilih tetap berdasarkan
daftar pemilih sementara hasil perbaikan dari PPS.
Dalam
hal penyusunan daftar pemilih di luar negeri, maka setiap kepala perwakilan republik
Indonesia menyediakan data penduduk warga negara dan data penduduk potensial
pemilih pemilu di negara yang bersangkutan. Kemudian panitia pemilihan luar
negeri (PPLN) menggunakan data penduduk potensial pemilih pemilu untuk menyusun
data pemilih di luar negeri. Mekanisme penyusunan daftar pemilih di luar negeri
secara teknis sama dengan mekanisme yang dilakukan di Indonesia. Dalam hal ada
seseorang yang belum terdaftar sebagai DPS/DPT, maka pemilih yang bersangkutan
segera melaporkan dirinya kepada PPS untuk memasukkan namanya ke dalam DPS/DPT
sebelum hari pemungutan suara.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum berangkat ke tempat
pemungutan suara. Pertama, pastikan bahwa pemilih telah menerima surat
pemberitahuan dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) satu hari
sebelum hari pemungutan suara, apabila belum menerima surat pemberitahuan,
harap hubungi petugas KPPS. Kedua, datang ke tempat pemungutan suara di hari
pemungutan suara pada waktu yang telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan. Ketiga, membawa surat pemberitahuan yang sudah diterima dan
membawa kartu pemilih (untuk pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah).
Sebagai pemilih semestinya kita tahu akan permainan politik khususnya dalam
hal pemilihan umum mengingat masa sekarang adalah masa pergantian kepemimpinan seperti
halnya pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Barat yang akan dilaksanakan pada hari
Minggu, 24 Februari 2013 dan pemilihan presiden dan wakil presiden pada tahun
2014 mendatang. Penanaman pendidikan politik perlu dilakukan dan sosialisasi
pemilu sangat dibutuhkan guna memerbaiki kinerja para pemimpin dan kualitas
bangsa Indonesia, karena kualitas suatu bangsa itu salah satu kriterianya
adalah mempunyai wakil-wakil rakyat yang berkualitas dan bersih dari tindak
korupsi.