Senin, 11 Maret 2013

Pendidikan Politik dan Pentingnya Peranan Pemilih Pemula dalam Pemilihan Umum


    Pemilihan umum (pemilu) merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang mana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung. Yang dimaksud dengan pemimpin politik di sini adalah wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen), baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan pemimpin di lembaga legislatif dan eksekutif atau kepala pemerintahan seperti presiden, gubernur, dan bupati/walikota. Pemilihan umum dilaksanakan sebagai aspresiasi masyarakat terhadap pemerintah. Rakyat bisa menentukan sendiri siapa yang layak menjabat sebagai kepala pemerintahan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
            Pemilihan umum yang baik dan bersih menyaratkan adanya pemilih yang mempunyai pengetahuan, kesadaran, bebas dari intimidasi berbagai pihak, dan terhindar dari pengaruh jaminan uang (money politic). Dalam rangka inilah proses pemilu perlu ditanggapi secara kritis oleh masyarakat, khususnya oleh pemilih dalam pemilu. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu harus melakukan upaya melalui regulasi serta bekerjasama dengan pemangku kepentingan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat pemilih. Salah satu kategori pemilih yang mempunyai pengaruh besar terhadap kehidupan demokrasi di masa mendatang adalah pemilih pemula. Selain jumlahnya yang akan terus bertambah, potensi daya kritis mereka dapat menentukan hasil pemilu.  
            Pemilih pemula adalah pemilih yang baru pertama kali akan menggunakan hak pilihnya. Pemilih pemula terdiri dari masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih. Adapun syarat-syarat yang harus dimiliki seseorang agar dapat memilih adalah sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun; sudah/pernah menikah; purnawirawan/sudah tidak lagi menjadi anggota TNI/kepolisian yang dibuktikan dengan SK pensiun dari pejabat TNI/polri yang berwenang memberikannya; dan berdomisili di daerah pemilihan (dapil) sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara (DPS) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP). Dalam hal seseorang belum memiliki KTP, maka ia dapat menggunakan tanda identitas kependudukan atau surat keterangan bukti domisili yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.  
            Pengenalan proses pemilu sangat penting untuk dilakukan kepada pemilih pemula terutama bagi mereka yang baru berusia 17 tahun. KPU dibantu oleh pihak terkait lainnya harus mampu memberikan kesan awal yang baik tentang pentingnya suara pemilih pemula dalam pemilu bahwa suara mereka dapat menentukan pemerintahan selanjutnya dan dapat meningkatkan kesejahteraan hidup bangsa. Pemahaman yang baik itu diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus menjadi pemilih yang cerdas. Peranan pemilih pemula sangat penting karena sebanyak 20% dari jumlah seluruh pemilih adalah pemilih pemula. Dengan demikian, jumlah pemilih pemula sangatlah besar, sehingga hak warga negara dalam menggunakan hak pilihnya jangan sampai tidak berarti akibat dari kesalahan-kesalahan yang tidak diharapkan, seperti seseorang sudah memiliki hak pilih namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar sebagai pemilih atau juga masih banyak kesalahan dalam mengunakan hak pilihnya.  
            Siapapun itu yang bisa merebut perhatian kalangan, ia akan dapat merasakan keuntungannya. Hal ini tentu memengaruhi pengamanan proses regenerasi kader-kader politik ke depan, meskipun membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Ketiadaan dukungan dari kalangan pemilih akan terasa cukup merugikan bagi target-target suara pemilu yang telah ditetapkan oleh tiap-tiap parpol. Namun demikian, objek kajian politis ini semestinya tidak berhenti pada kerangka hitungan. Jauh lebih mendalam yakni meletakkan komponen ini pada kerangka pendidikan politik yang lebih mengacu pada aspek pencerdasan bangsa. Kini perlu ada pembenahan sudut pandang di kalangan pemilih pemula pada ruang politik yang lebih luas. Cara yang efekitif adalah dengan meletakkan pelajar sebagai subjek pendidikan politik itu sendiri, tidak terus-menerus sebagai objek.
            Selama ini pemilih pemula sebagaimana masyarakat pada umumnya selalu menjadi objek politik. Mereka hanya dilirik dalam lingkungan suara saja. Hal ini mengakibatkan tidak tercapainya tujuan dari pendidikan politik itu sendiri padahal mereka sangat berperan penting dalam kegiatan perpolitikan di Indonesia khususnya dalam pemilihan umum. Fakta yang didapat dari lapangan menyatakan bahwa masih banyak pemilih pemula yang sekadar memilih atau asal ikut tanpa diikuti dengan pemahaman dan kesadaran. Penggunaan hak politik mereka nampaknya tidak diiringi oleh pendidikan politik (political education) yang memadai. Akibatnya, ketiadaan kesadaran politik yang hadir di setiap partisipasi yang mereka lakukan dapat dirasakan. Hal ini tidak lebih dari sekadar aksi ritual yang lebih menyaratkan untuk digugurkan, semoga bukan sebagai aksi apatisme akibat kejenuhan emosional mereka. Selama sudut pandang ini tidak mengalami perubahan, sudah bisa dipastikan bahwa keadaan ini hanya akan memicu lahirnya “eksploitasi politik” di kalangan pemilih pemula. Selamanya mereka hanya akan menjadi objek penderita dan objek kepentingan dari golongan yang menginginkan dukungan suara semata.     
            Beberapa minggu terakhir di bangsa kita ini, banyak partai politik yang menetapkan kalangan pelajar dan pemilih pemula sebagai target dukungan suara. Partai-partai ini secara terbuka menyosialisasikan dirinya melalui media massa yang menyatakan mereka siap merangkul kalangan ini. Fasilitas dan janji yang dikhususkan untuk kalangan pemilih pemula disiapkan sedemikian rupa untuk mengikutsertakan mereka dalam kesuksesannya. Secara mengejutkan beberapa partai politik telah menyiapkan serangkaian program yang cukup fantastis untuk menarik minat pelajar guna terlibat secara aktif.
            Terlepas dari begitu banyaknya program yang dibuat oleh partai-partai politik, yang terpenting saat ini adalah kita harus mengetahui apakah program-program tersebut memiliki tujuan pendidikan politik yang jelas ? Apakah hasilnya bisa diukur secara kualitatif selain hitungan kuantitatif pada waktu pemilihan ?. Setidaknya ada beberapa hal yang mesti menjadi output untuk diperhatikan dari program-program tersebut. Pertama, harus mampu menumbuhkan kesadaran berpolitik sejak dini. Kedua, harus mampu menjadikan aktor politik dalam lingkup peran dan status yang disandang. Ketiga, harus mampu mamberikan pemahaman akan hak dan kewajiban politik sebagai warga negara. Keempat, harus mampu memberikan ketentuan tentang sikap dan aktifitas politiknya.
            Pemilihan umum merupakan salah satu cerminan negara demokratis. Pemilihan umum menjadi sarana bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam pemilihan pemimpin mereka. Peranan pemilih tentu sangat menentukan hasil dan penyelenggaraan pemilu, karena pemilu mengatur proses artikulasi pilihan pemilih menjadi suara (votes) dan mentransformasikan suara ke dalam distribusi kewenangan pemerintah (eksekutif/legislatif). Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif, eksekutif, dan kepala pemerintahan sebagaimana bunyi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 22E ayat (2).“Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”, pasal 18 ayat (4).Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.
            Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang dimaksud pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah pemilu yang dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar RI tahun 1945. Sementara itu, dalam sejarah pemilihan presiden, pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat hanya dilaksanakan dua kali yaitu pada tahun 2004 dan tahun 2009 yang mana sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak. Pemilu presiden dan wakil presiden adalah pemilu yang dilaksanakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusungkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan memeroleh jumlah kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi di DPR atau memeroleh 25% dari jumlah suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden). Sedangkan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pemilu yang dilaksanakan untuk memilih pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusungkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan. Pemilihan umum dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.
            Berkaitan dengan hal tersebut, sebagai pemilih khususnya pemilih pemula diperlukan pengetahuan tentang hal-hal yang berkaitan dengan peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Ada beberapa hal yang perlu diketahui, antara  lain sebagai berikut.
1.      Ketahui Visi, Misi, dan Program Peserta Pemilih
Dalam hal pemilihan anggota DPR dan DPRD, visi, misi, dan program partai sangat berkaitan erat dengan visi, misi, dan program calon, sehingga antara visi, misi, dan program partai dengan visi, misi, dan program calon harus dicermati secara komprehensif. Adapun untuk pemilihan umum anggota DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilukada, visi, misi, dan program calon menjadi fokus utama yang perlu dicermati.
Visi adalah rangkaian kalimat yang merupakan cita-cita atau impian sebuah organisasi, perusahaan, atau individu yang ingin dicapai di masa depan. Dalam konteks pemilu, visi peserta pemilu berkaitan dengan visi partai politik dan calon. Visi merupakan hal yang sangat penting dan mendasar bagi sebuah partai politik dan calon. Hal ini disebabkan visi mengandung nilai-nilai, aspirasi serta kebutuhan partai politik dan calon di masa depan.
Para pemilih dan masyarakat dapat mengetahui visi partai politik dengan mencermati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai. Sedangkan visi calon dapat dicermati melalui kampanye maupun pertemuan atau rapat yang telah ditentukan. Tentu tidak semua visi partai politik dan calon dapat dicermati oleh para pemilih dan masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilih (khususnya pemilih pemula) dan masyarakat untuk menentukan terlebih dahulu partai politik dan calon yang akan diamati visinya, sehingga pengamat pemilih dan masyarakat menjadi lebih fokus dan detail. Selain itu, pemilih juga bisa mendiskusikan visi partai politik dan calon tersebut dengan berbagai elemen masyarakat, sehingga memperluas pemahaman dan pengetahuan mengenai implikasi dari visi partai politik dan calon tersebut.
      Misi adalah lanjutan dari visi. Misi merupakan alasan mendasar eksistensi dari suatu organisasi berupa pernyataan untuk mengomunikasikan keberadaan suatu organisasi kepada pemangku kepentingan, baik ke dalam maupun ke luar organisasi. Dalam konteks partai politik dan calon, maka misi merupakan pernyataan partai politik dan calon tentang posisi mereka yang dikaitkan dengan visi. Misi biasanya mengarahkan partai politik dan calin menu suatu tujuan yang secara teknis dapat dijabarkan ke dalam program-program. Misi menempati posisi strategis, karena secara filosofis harus mampu menerjemahkan visi dan secara teknis harus mampu diimplementasikan ke dalam program. Para pemilih harus kritis dalam mencermati misi partai politik dan calon, karena misi merupakan langkah awal menuju program yang secara teknis lebih mudah untuk dicermati. Sedangkan program partai dan calon merupakan penerjemah secara teknis dari visi dan misi. Biasanya partai politik dan calon mengemas program tersebut sebagus mungkin, sehingga program-program mereka terlihat sempurna dan menjanjikan masa depan yang lebih baik kepada para pemilih dan masyarakat. Oleh karena itu, para pemilih harus cerdas dan cermat dalam menilai program yang ditawarkan oleh partai politik dan calon. Pemilih harus dapat menilai, apakah program-program tersebut realistis apabila dihubungkan dengan kemampuan partai politik dan calon yang bersangkutan ? Apakah program-program tersebut menyentuh persoalan-persoalan yang sedang dihadapi oleh masyarakat ? Kecermatan dan kecerdasan pemilih dalam menilai program-program tersebut merupakan suatu yang sangat penting dalam menentukan pilihan. Kesalahan dalam menilai program-program akan menimbulkan kesalahan dalam menentukan pilihan yang akan mengakibatkan terpilihnya orang-orang yang tidak tepat untuk mengemban tugas-tugas kenegaraan dan pemerintahan.


2.      Kenali Riwayat Hidup Calon dan Partai Politiknya
Sebelum menentukan pilihan, sebaiknya pemilih mengenal dan mengetahui riwayat hidup calon dan partai politiknya. Pengenalan riwayat hidup calon tersebut, dapat berhubungan dengan latar belakang pendidikan, pekerjaan, aktifitas dalam masyarakat, dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari dengan masyarakat. Sedangkan riwayat partai politik dapat berhubungan dengan sejarah pendirian, pengurusannya, dan rekan jejak di pemilu sebelumnya (apabila bukan partai baru). Pengenalan riwayat hidup calon dan partai politik ini merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh pemilih. Melalui pengenalan riwayat hidup, para pemilih setidaknya mempunyai gambaran dan informasi dasar mengenai calon dan partai yang mengusungnya, sehingga ketika menentukan pilihannya, para pemilih dapat menimbang baik buruknya calon dan partai politik tersebut dan terhindar dari intimidasi berbagai pihak.
3.      Pastikan Pilihan Anda
Setelah para pemilih memiliki informasi yang cukup mengenai visi, misi, dan program partai politik dan calon, serta memeroleh data mengenai riwayat hidupnya, para pemilih dapat mendiskusikan informasi dan data itu dengan elemen yang ada di masyarakat, sehingga informasi dan data itu dapat menjadi dasar yang kuat bagi pemilih dalam menentukan pilihan. Pemilih harus memilih secara rasional, apakah calon yang akan dipilih itu benar-benar menawarkan program yang sesuai dengan kebutuhan pemilih, dan secara personal, apakah calon merupakan sosok yang betul-betul dapat dipercaya untuk dapat merealisasikan program tersebut ? Komunikasi dengan calon merupakan faktor yang sangat menentukan pilihan. Komunikasi tersebut dapat dibangun dengan berbagai sarana dan media. Di masa kini, hampir semua calon menggunakan teknologi informasi dalam melakukan komunikasi dengan pemilih. Fasilitas ini dapat dioptimalkan oleh pemilih untuk menjalin komunikasi dengan calonberkaitan dengan visi, misi, program maupun hal-hal terkait lainnya. Di samping itu, pemilih juga semestinya tahu apakah dirinya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau tidak agar dapat memastikan bahwa ia siap memilih dan siap menjadi pemilih yang cerdas memilih pemimpin yang berkualitas.
            Masyarakat sebagai pemilih memiliki peran penting dalam penyusunan daftar pemilih. Peran tersebut antara lain dengan melakukan pengecekan. Apabila ada nama pemilih yang belum tercantum dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang diumumkan di tempat-tempat strategis, maka masyarakat dapat memberikan masukan pada petugas terkait sebelum disahkannya DPT. Selain masyarakat, peranan media massa juga sangat diperlukan karena media massa merupakan salah satu motor penggerak sosialisasi dalam proses penyampaian informasi pemilu khususnya dalam tahapan kegiatan pendaftaran pemilih kepada masyarakat. Adapun tahapan penyusunan daftar pemilih adalah sebagai berikut.
-          Penerimaan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari pemerintah kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara serah-terima dan dilampiri data kependudukan dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan data elektronik (softcopy).
-          Penyusunan data pemilih dan daftar pemilih sementara (DPS) dengan melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan DP4 dari pemerintah dan pemerintah daerah.
-          Perbaikan DPS. Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai penetap DPS, wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
-          Penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU sesuai dengan tingkatannya. KPU menetapkan daftar pemilih tetap berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan dari PPS.

Dalam hal penyusunan daftar pemilih di luar negeri, maka setiap kepala perwakilan republik Indonesia menyediakan data penduduk warga negara dan data penduduk potensial pemilih pemilu di negara yang bersangkutan. Kemudian panitia pemilihan luar negeri (PPLN) menggunakan data penduduk potensial pemilih pemilu untuk menyusun data pemilih di luar negeri. Mekanisme penyusunan daftar pemilih di luar negeri secara teknis sama dengan mekanisme yang dilakukan di Indonesia. Dalam hal ada seseorang yang belum terdaftar sebagai DPS/DPT, maka pemilih yang bersangkutan segera melaporkan dirinya kepada PPS untuk memasukkan namanya ke dalam DPS/DPT sebelum hari pemungutan suara.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara. Pertama, pastikan bahwa pemilih telah menerima surat pemberitahuan dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) satu hari sebelum hari pemungutan suara, apabila belum menerima surat pemberitahuan, harap hubungi petugas KPPS. Kedua, datang ke tempat pemungutan suara di hari pemungutan suara pada waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Ketiga, membawa surat pemberitahuan yang sudah diterima dan membawa kartu pemilih (untuk pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah).

Sebagai pemilih semestinya kita tahu akan permainan politik khususnya dalam hal pemilihan umum mengingat masa sekarang adalah masa pergantian kepemimpinan seperti halnya pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Barat yang akan dilaksanakan pada hari Minggu, 24 Februari 2013 dan pemilihan presiden dan wakil presiden pada tahun 2014 mendatang. Penanaman pendidikan politik perlu dilakukan dan sosialisasi pemilu sangat dibutuhkan guna memerbaiki kinerja para pemimpin dan kualitas bangsa Indonesia, karena kualitas suatu bangsa itu salah satu kriterianya adalah mempunyai wakil-wakil rakyat yang berkualitas dan bersih dari tindak korupsi.


                                          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar